|
|
Oleh: ABKIN dan Dirjen Dikti*))
Sejarah kelahiran layanan bimbingan dan konseling di lingkungan
pendidikan di tanah air dapat dikatakan tergolong unik. Terkesan oleh
layanan bimbingan dan konseling di sekolah-sekolah yang diamati oleh
para pejabat pendidikan dalam peninjauannya di Amerika Serikat sekitar
tahun 1962, beberapa orang pejabat Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menginstruksikan dibentuknya layanan bimbingan dan
penyuluhan di sekolah menengah sekembalinya mereka di tanah air.
Kriteria penentapan konselor ketika itu tidak jelas dan ragam
tugasnyapun sangat lebar, mulai dari berperan semacam ”polisi sekolah”
sampai dengan mengkon¬versi hasil ujian untuk seluruh siswa di suatu
sekolah menjadi skor standar.
Pada awal dekade 1960-an, LPTK-LPTK mendirikan jurusan untuk mewadahi
tenaga akademik yang akan membina program studi yang menyiapkan
konselor yang dinamakan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan, dengan
program studi yang diselenggarakan pada 2 jenjang yaitu jenjang Sarjana
Muda dengan masa belajar 3 tahun, yang bisa diteruskan ke jenjang
Sarjana dengan masa belajar 2 tahun setelah Sarjana Muda. Program studi
jenjang Sarjana Muda dan Sarjana dengan masa belajar 5 tahun inilah
yang kemudian pada akhir dekade 1970-an dilebur menjadi program S-1
dengan masa belajar 4 tahun, tidak berbeda, dari segi masa belajarnya
itu, dari program bakauloreat di negara lain, meskipun ada perbedaan
tajam dari sisi sosok kurikulernya. Pada dekade 1970-an itu pula mulai
ada lulusan program Sarjana (lama) di bidang Bimbingan dan Konseling,
selain juga ada segelintir tenaga akademik LPTK lulusan perguruan
tinggi luar negeri yang kembali ke tanah air.
Kurikulum 1975 mengacarakan layanan Bimbingan dan Konseling sebagai
salah satu dari wilayah layanan dalam sistem persekolahan mulai dari
jenjang SD sampai dengan SMA, yaitu pembelajaran yang didampingi
layanan Manajemen dan Layanan Bimbingan dan Konseling. Pada tahun 1976,
ketentuan yang serupa juga diberlakukan untuk SMK. Dalam kaitan inilah,
dengan kerja sama Jurusan Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu
Pendidikan IKIP Malang, pada tahun 1976 Direktorat Pendidikan Menengah
Kejuruan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan
pelatihan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling untuk
guru-guru SMK yang ditunjuk. Tindak lanjutnya memang raib ditelan oleh
waktu, karena para kepala SMK kurang memberikan ruang gerak bagi alumni
pelatihan Bimbingan dan Konseling tersebut untuk menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling sekembalinya mereka ke sekolah
masing-masing. Tambahan pula, dengan penetapan jurusan yang telah pasti
sejak kelas I SMK, memang agak terbatas ruang gerak yang tersisa,
misalnya untuk melaksanakan layanan bimbingan karier.
Untuk jenjang SD, pelayanan bimbingan dan konseling belum terwujud
sesuai dengan harapan, dan belum ada konselor yang diangkat di SD,
kecuali mungkin di sekolah swasta tertentu. Untuk jenjang sekolah
menengah, posisi konselor diisi seadanya termasuk, ketika SPG di-phase
out mulai akhir tahun 1989, sebagian dari guru-guru SPG yang tidak
diintegrasikan ke lingkungan LPTK sebagai dosen Program D-II PGSD, juga
ditempatkan sebagai guru pembimbing, umumnya di SMA.
Meskipun ketentuan perundang-undangan belum memberikan ruang gerak,
akan tetapi karena didorong oleh keinginan kuat untuk memperkokoh
profesi konselor, maka dengan dimotori oleh para pendidik konselor yang
bertugas sebagai tenaga akademik di LPTK-LPTK, pada tanggal 17 Desember
1975 di Malang didirikanlah Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI),
yang menghimpun konselor lulusan Program Sarjana Muda dan Sarjana yang
bertugas di sekolah dan para pendidik konselor yang bertugas di LPTK,
di samping para konselor yang berlatar belakang bermacam¬-macam yang
secara de facto bertugas sebagai guru pembimbing di lapangan.
Ketika ketentuan tentang Akta Mengajar diberlakukan, tidak ada
ketentuan tentang ”Akta Konselor”. Oleh karena itu, dicarilah jalan ke
luar yang bersifat ad hoc agar konselor lulusan program studi Bimbingan
dan Konseling juga bisa diangkat sebagai PNS, yaitu dengan mewajibkan
mahasiswa program S-1 Bimbingan dan Konseling untuk mengambil program
minor sehingga bisa mengajarkan 1 bidang studi. Dalam pada itu IPBI
tetap mengupayakan kegiatan peningkatan profesionalitas anggotanya
antara lain dengan menerbitkan Newsletter sebagai wahana komunikasi
profesional meskipun tidak mampu terbit secara teratur, di samping
mengadakan pertemuan periodik berupa konvensi dan kongres. Pada tahun
2001 dalam kongres di Lampung Ikatan Pertugas Bimbingan Indonesia
(IPBI) berganti nama menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia
(ABKIN).
Dengan diberlakukannya Kurikulum 1994, mulailah ada ruang gerak bagi
layanan ahli bimbingan dan konseling dalam sistem persekolahan di
Indonesia, sebab salah satu ketentuannya adalah mewajibkan tiap sekolah
untuk menyediakan 1 (satu) orang konselor untuk setiap 150 (seratus
lima puluh) peserta didik, meskipun hanya terealisasi pada jenjang
pendidikan menengah. Dengan jumlah lulusan yang sangat terbatas sebagai
dampak dari kebijakan Ditjen Dikti untuk menciutkan jumlah LPTK
Penyelenggara Program S-1 Bimbingan dan Konseling mulai tahun akademik
1987/1988, maka semua sekolah menengah di tanah air juga tidak mudah
untuk melaksanakan instruksi tersebut. Sesuai arahan, masing-masing
sekolah menengah ”mengalih tugaskan” guru-gurunya yang paling bisa
dilepas (dispensable) untuk mengemban tugas menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling setelah dilatih melalui Crash Program, dan
lulusannyapun disebut Guru Pembimbing. Dan pada tahun 2003 diberlakukan
UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebut
adanya jabatan “konselor” dalam pasal 1 ayat (6), akan tetapi tidak
ditemukan kelanjutannya dalam pasal-pasal berikutnya. Pasal 39 ayat (2)
dalam UU nomor 20 tahun 2003 tersebut menyatakan bahwa “Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama pendidik pada perguruan tinggi”, meskipun
tugas “melakukan pembimbingan” yang tercantum sebagai salah satu unsur
dari tugas pendidik itu, jelas merujuk kepada tugas guru, sehingga
tidak dapat secara sepihak ditafsirkan sebagai indikasi tugas konselor.
Sebagaimana telah dikemukakan dalam bagian Telaah Yuridis, sampai
dengan diberlakukannya PP nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan
dan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pun, juga belum
ditemukan pengaturan tentang Konteks Tugas dan Ekspektasi Kinerja
Konselor. Oleh karena itu, tiba saatnya bagi ABKIN sebagai organisasi
profesi untuk mengisi kevakuman legal ini, dengan menyusun Rujukan
Dasar bagi berbagai tahap dan/atau sisi penyelenggaraan layanan ahli
bimbingan dan konseling yang memandirikan khususnya dalam jalur
pendidikan formal di tanah air, dimulai dengan penyusunan sebuah naskah
akademik yang dinamakan Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional
Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan
Formal.
*)) Diambil dari Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta: 2007
Categories: None