|
|
www.bk-stkip-pontianak.webs.com
http://yuliardika.blogspot.com/2009/04/makalah-peranan-guru-dalam-pelaksanaan.html
Bab I
Pendahuluan
“Didiklah
anak-anakmu dengan kebijaksanaan dan luruskanlah ia selagi masih muda.
Ibarat tunas pepohonan, akan mudah bagimu meluruskannya, tetapi jika ia
telah menjadi pohon besar yang bengkok niscaya ia akan patah saat
engkau meluruskannya.”
Istilah bimbingan dan konseling (BK)
bukanlah hal yang asing lagi kita. Namun kenyataannya tidak semua orang
mengetahui dan mengerti akan esensi dan substansi dari pelaksanaan BK
tersebut. Banyak orang yang berpendapat bahwa BK adalah tempat untuk
menangani siswa-siswa yang suka membolos, rajin tidak masuk, serta yang
bandel dan nakal saja. Sehingga BK terkesan seolah-olah hanya menjadi
tempat evakuasi segala pelaku kejahatan sekolah. Tak heran kalau ada
plesetan kepanjangan BK yaitu “Bengkel Kejahatan” atau “Bengkel Kurawa”
di sekolah.
Persepsi yang kurang tepat terhadap BK tersebut,
ternyata tidak hanya menjangkiti masyarakat awam. Para guru sebagai
pendidik pun masih ada yang menganggap bahwa BK itu bukan bagian dari
tugasnya, tetapi adalah tugas khusus yang hanya boleh dilaksanakan oleh
“guru BK” (konselor). Pandangan semacam ini kemudian menjadikan guru
leluasa meminggirkan siswa-siswanya yang dianggap “buruk, jahat, dan
kurang asertif” dalam pendidikan. Mereka kemudian akan mengirim anak
“nakal” tersebut ke ruang sempit mencekam tempat para konselor berada.
Padahal, gurulah yang seharusnya memberikan penanganan pertama terhadap
problematika siswa-siswanya karena merekalah yang lebih sering
berinteraksi. Berdasarkan hal tersebut, guru pun sebenarnya dituntut
untuk menguasai kompetensi dalam hal bimbingan dan konseling.
Maka
dari itu, sudah saatnya para guru mengubah persepsinya masalah yang
cukup serius ini. Dalam makalah ini, akan kami uraikan mengenai peranan
yang seharusnya dilakukan oleh para guru dalam pelaksanaan BK meliputi:
pengidenfikasian masalah siswa, pengalihtanganan siswa yang bermasalah,
penciptaan suasana belajar kondusif, konferensi kasus dan hal-hal lain
yang bertalian dengan pelaksanaan BK.
Bab II
Pembahasan
Program
bimbingan dan konseling di sekolah pada dasarnya adalah kegiatan
operasional bimbingan konseling yang dilaksanakan oleh konselor atau
guru pembimbing. Program ini bertujuan untuk membantu para siswa
menangani masalah-masalah psikis yang dihadapinya serta membentuk
kepribadian yang baik.
Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan
konseling di sekolah, tidak lepas dari peranan berbagai pihak di
sekolah. Selain Guru Pembimbing atau Konselor sebagai pelaksana utama,
penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di sekolah, juga perlu
melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran dan wali kelas.
Peran Kepala Sekolah
Kepala
sekolah selaku penanggung jawab seluruh penyelenggaraan pendidikan di
sekolah memegang peranan strategis dalam mengembangkan layanan
bimbingan dan konseling di sekolah. Secara garis besarnya, Prayitno
(2004) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam
bimbingan dan konseling, sebagai berikut :
Mengkoordinir segenap
kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga
pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan
suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
Menyediakan
prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan
bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
Melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program,
penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Memfasilitasi
guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan
profesionalnya, melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
Menyediakan fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK
Peran Guru Mata Pelajaran
Di
sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan
kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama
sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran
dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna
kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling
di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak
sebagai konselor bagi siswanya. Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah
satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk
menjadi pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang
sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran
dalam bimbingan dan konseling, Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan
bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa
harus manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur
dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat. Prayitno (2003)
memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran
dalam bimbingan dan konseling adalah :
Dalam hal ini, guru pun dapat berperan menjadi bagian dari pelaksana bimbingan dan konseling dalam berbagai hal seperti :
Pengidentifikasian masalah siswa
Mengidentifikasi
masalah siswa bukan hanya tugas guru pembimbing atau konselor tetapi
guru tetap berperan dalam kegiatan ini. Sebagaimana dirumuskan dalam
kurikulum 1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di
sekolah bahwa salah satu tugas guru atau pengajar adalah ‘ bekerja sama
dengan penyuluh pendidikan dalam pengumpulan data siswa,
mengidentifikasi masalah ‘. Artinya guru dan guru pembimbing itu harus
saling bekerja sama secara aktif dalam pengidentifikasian masalah
siswa. Dalam hal ini, guru sebagai penilai (evaluator) yang harus
mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan akhirnya harus memberikan
pertimbangan (judgement), atas tingkat keberhasilan proses
pembelajaran, berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai aspek
keefektifan prosesnya maupun kualifikasi produknya. Kegiatan ini dapat
diaplikasikan dalam bentuk pengidentifikasian prestasi siswa, jika
prestasi siswa baik maka seorang guru perlu mengadakan pengayaan,
sebaliknya jika tidak baik maka seorang guru perlu mengadakan bimbingan
intensif. Selain itu, seorang guru, terutama wali kelas hendaknya
mencatat perubahan perilaku siswa yang mencolok karena pada dasarnya
menurut pakar psikologi pendidikan, guru merupakan seorang yang
memahami psikologi pendidikan dan mampu mengamalkannya dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pendidik sehingga guru dapat memperbaiki
perilaku siswa dan menciptakan suasana yang kondusif.
Pengalihtanganan ( referal ) siswa yang bermasalah.
Ketika
penanganan masalah dipandang berat oleh guru karena faktor-faktor
tertentu maka dapat dibenarkan untuk dialihtangankan pada pihak yang
lebih berkompeten. Pengalih-tanganan menurut W.S. Winkel merupakan
pengiriman konseling pada ahli lain di dalam atau di luar lingkungan
sekolah, yang berwenang memberi pelayanan yang tidak dapat diberikan
oleh konselor sendiri. Mekanisme pengalih-tanganan ini adalah guru
mengalihkan pada konselor jika konselor tidak mampu maka konselorlah
yang akan mengalihkan pada ahli lain. Jadi bukan guru yang langsung
mengalih-tangankannya pada ahli lain. Pengalih-tanganan ini dijelaskan
dalam kurikulum 1975 yaitu ‘ mengirimkan ( referal ) dalam masalah
siswa tidak dapat diselesaikannya kepada penyuluh pendidikan. Apabila
guru mampu mengatasi sendiri maka tidak perlu dialih-tangankan sebagai
contoh : bila terdapat siswa yang terlibat dalam kasus narkoba, maka
masalah itu harus dialihkan melalui mekanisme pengalihan tersebut
kepada pihak kepolisian yang lebih mengerti dalam mengatasi
permasalahan tersebut.
Pengembangan suasana yang kondusif untuk pelayanan bimbingan dan konseling
Pelaksanan
bimbingan dan konseling di sekolah dibutuhkan suasana yang menunjang
untuk mendapatkan hasil atau manfaat. Suasana yang dimaksud misalnya :
adanya sarana dan prasarana yang memadai, adanya dukungan dari
lingkungan sekolah, dialokasikan waktu untuk bimbingan dan konseling
secara proporsional. Guru seharusnya sudah memahami bahwa tugasnya
tidak berbeda dengan guru bimbingan dan konseling, sehingga pemahaman
yang demikian dapat tercermin dalam sikap dan pandangannya serta
tanggung jawab terhadap persoalan siswa. Secara konkrit, peranan guru
dalam hal ini antara lain : menunjukkan sikap yang positif terhadap
progam-program bimbingan dan konseling sesuai dengan deskripsi tugas
guru, contohnya dalam kedisiplinan waktu pada proses belajar mengajar.
Berpartisipasi dalam konferensi kasus
Konferensi
kasus, pada hakikatnya adalah pertemuan khusus para pihak-pihak terkait
dalam rangka membahas kasus untuk memperoleh kejelasan tentang kasus
tersebut dan memperoleh rumusan yang jelas dan bijaksana bagaimana
kasus tersebut ditanganinya. Konferensi kasus yang berhubungan dengan
siswa biasanya dilakukan dengan melibatkan orang tua, namun dalam
konferensi kasus di sini pihak yang terlibat adalah yang ada
relevansinya dengan masalah siswa tersebut. Sepanjang masalah yang
berhubungan dengan siswa membutuhkan guru untuk berpartisipasi baik
yang sifatnya memberikan informasi maupun memikirkan jalan keluar maka
guru selayaknya mengambil bagian secara aktif dalam kegiatan konferensi
kasus tersebut, misalnya siswa yang sering membolos, maka pihak sekolah
perlu mempertimbangkan masalah tersebut dengan kebijakan sekolah
berdasarkan keterangan orang tua siswa.
Peran Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling, Wali Kelas berperan :
Membantu guru pembimbing/konselor melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
Membantu
Guru Mata Pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan
dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
Membantu
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang
menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani layanan dan/atau
kegiatan bimbingan dan konseling;
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus; dan
Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor.
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Program
bimbingan dan konseling di sekolah pada dasarnya adalah kegiatan
operasional bimbingan konseling yang dilaksanakan oleh konselor atau
guru pembimbing tersebut. Program bimbingan dan konseling di sekolah
disusun secara baik, lengkap, mantap, dan komprehensif, hal ini untuk
mencapai tujuan layanan bimbingan dan konseling di sekolah secara
secara lengkap dan optimal.
Di antara personil layanan bimbingan dan
konseling di sekolah, guru diharapkan dapat berpartisipasi dan
bekerjasama dengan personil bimbingan dan konseling lainnya, khususnya
dalam hal :
Mengidentifikasi masalah siswa
Pengalihtanganan (referal) siswa yang bermasalah
Pengembangan suasana kondusif untuk layanan bimbingan dan konseling
Pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling, dan konferensi khusus
Rekomendasi
Karena
bimbingan konseling merupakan hal yang cukup signifikan dalam
perkembangan kemajuan belajar peserta didik, maka tim bimbingan
konseling harus dapat bekerja sama secara solid dalam melaksanakan
bimbingan konseling.
Diperlukan pelatihan dan training tindak lanjut
bagi tim bimbingan konseling agar pelakasanaan bimbingan konseling
berjalan lebih optimal.
Categories: None
The words you entered did not match the given text. Please try again.
Oops!
Oops, you forgot something.